Diketahui,program mengembalikan nominal tunjangan guru swasta menjadi Rp 1 juta perbulan merupakan salah satu program unggulan dari cabup Samani Intakoris dan cawabup Bellinda Birton.
Program ini juga menjadi program unggulan Hartopo-Wahib yang ingin melanjutkan dan mengembalikan nominal tunjangan guru swasta
Nominal HKGS sendiri sempat anjlok di era Bupati Hartopo yakni sebesar Rp 350 ribu per bulan karena adanya perampingan anggaran usai Indonesia dilanda Covid-19.
Kemudian mulai merangkak naik lagi menjadi Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta seiring meredanya Covid-19.
Murianews, Kudus – Tunjangan guru swasta di Kabupaten Kudus, dikembalikan ke nominal Rp 1 juta per bulan mulai tahun depan.
Wakil Ketua DPRD Kudus dari Fraksi PKB Mukhasiron yang juga menjadi juru bicara Badan Anggaran DPRD Kudus menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna penetapan APBD Kudus 2025, Jumat (29/11/2024).
”Untuk tunjangan guru (HKGS) nominalnya akan kami sesuaikan dengan visi-misi calon bupati terpilih yakni Rp 1 juta perbulan untuk semua guru swasta,” ucap Mukhasiron.
Kemudianuntuk pelaksanaannya, sambung dia, akan menunggu proses verifikasi penerima.
”Proses verifikasi akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Mukhasiron pun memastikan seluruh fraksi di DPRD Kudus telah menyetujui pembahasan APBD 2025.
”Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kudus telah menyetujui pembahasan APBD Kudus tahun 2025 sebagaimana terlampir,” ungkapnya.
Program unggulan...
Diketahui,program mengembalikan nominal tunjangan guru swasta menjadi Rp 1 juta perbulan merupakan salah satu program unggulan dari cabup Samani Intakoris dan cawabup Bellinda Birton.
Program ini juga menjadi program unggulan Hartopo-Wahib yang ingin melanjutkan dan mengembalikan nominal tunjangan guru swasta
Nominal HKGS sendiri sempat anjlok di era Bupati Hartopo yakni sebesar Rp 350 ribu per bulan karena adanya perampingan anggaran usai Indonesia dilanda Covid-19.
Kemudian mulai merangkak naik lagi menjadi Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta seiring meredanya Covid-19.
Editor: Supriyadi