Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah bersama Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 5,64 juta batang senilai Rp 7,74 miliar di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (4/12/2024).

Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama Januari-Juni 2024.

Pemusnahan ini juga menjadi bentuk keseriusan Pemkab Kudus dan Bea Cukai terkait melawan keberadaan rokok ilegal.

”Hari ini kami melaksanakan pemusnahan rokok ilegal, ini tidak yang terakhir dan kami masih punya saldo, nanti akan kami proses pengajuan pemusnahannya,”  ucapnya di sela pemusnahan.

Lenni mengungkapkan, dari 5,64 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 5,34 miliar. Rinciannya berasal dari cukai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan Pajak Rokok sebesar Rp 415,65 juta.

”Barang bukti yang kami musnahkan hari ini beratnya diperkirakan setara dengan 9,37 ton,” ungkapnya.

Usai dilakukan pemusnahan secara simbolis dengan dibakar bersama semua jajaran Forkopimda Kudus dan tamu undangan yang hadir, barang bukti rokok ilegal lainnya diangkut menggunakan tujuh unit truk dump untuk dibawa ke TPA Tanjungrejo untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengapresiasi seluruh jajaran Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengawasi peredaran rokok ilegal.

”Karena kinerja mereka membantu memastikan tercapainya target penerimaan negara, khususnya di bidang cukai yang memiliki peran signifikan bagi pembangunan di Kudus,” ucapnya.

Kudus sendiri diketahui merupakan penerima dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) terbesar kedua di Indonesia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler