Gaji Buruh Rokok Justru Turun Jika Perusahaan Terapkan UMK Kudus 2025

Anggara Jiwandhana
Jumat, 13 Desember 2024 18:25:00

Murianews, Kudus – Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman atau RTMM Kudus mengajukan upah minimum sektoral sebesar Rp 2,9 jutaan. Itu karena jika perusahaan menerapkan UMK Kudus 2025, gaji mereka justru turun.
Ketua serikat pekerja RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman mengungkapkan, gaji para buruh rokok pada tahun 2024 ini adalah sebesar Rp 2.695.000. Sedangkan untuk nominal UMK Kudus 2025 adalah sebesar Rp 2.680.485.
”Kalau kita hanya pakai UMK Kudus 2025, gaji pekerja rokok ini malah turun, karena kan sudah tinggi dibanding UMK besok, makanya kami mengajukan upah minimum sektoral,” ucapnya di sela rapat koordinasi yang digelar di Hotel Proliman Kudus, Jumat (13/12/2024).
RTMM Kudus sendiri, sambung dia, mengajukan upah minimum sektoral sebesar Rp 2,9 juta.
Subaan mengungkapkan, angka tersebut baru sebatas harapan dari para serikat pekerja. Sementara pembahasan upah minimum sektoral akan dilaksanakan setelah penetapan UMK Kudus 2025 di tanggal 18 Desember 2025 mendatang.
”Ini baru harapan kami, pembahasannya akan dilakukan setelah tanggal 18 itu,” sambung Subaan.
Ia pun menyebut jika angka tersebut masih masuk akal dan berbanding lurus dengan majunya industri rokok saat ini.
Sehingga perusahaan dianggap tidak terlalu berat bila menggaji karyawannya dengan nominal tersebut.
”Namun tetap kami akan membuka perundingan dengan mereka, mau ditawar berapa kita lihat nanti,” tuturnya.
Rincian besaran UMK Kudus 2025…
- 1
- 2