PPN 12 Persen Mulai 2025, Tarif Poli Eksekutif RSUD Kudus Bakal Naik?
Anggara Jiwandhana
Selasa, 17 Desember 2024 16:39:00
Murianews, Kudus – Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025. PPN 12 Persen ini, akan disasarkan pada barang dan layanan premium.
Di Kabupaten Kudus sendiri, tepatnya di Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi atau RSUD Kudus memiliki layanan Poli Eksekutif. Lantas apakah tarif layanan ini akan naik seiring diterapkannya PPN 12 persen tersebut?
Direktur Rumah Sakit RSUD Kudus dr Abdul Hakam menyebutkan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis, atau juknis turunan dari regulasi baru tersebut.
Barulah ketika regulasi turunannya sudah keluar, maka pihak manajemen akan melakukan penyesuaian harga Poli Eksekutif di RSUD Kudus.
” Terkait PPN 12 persen itu kan masih bentuk UU, jadi kami menunggu turunannya, dalam bentuk Perpres dan Peraturan Pemerintah itu baru pemerintah pusat baru, nanti di daerah kan diturunkan ketentuan perundangan apakah perbup atau perda, kita tunggu saja,” ungkapnya.
Poli Eksekutif di RSUD Kudus sendiri sudah setahun berjalan. Respon dari masyarakat pun dinilai baik karena kunjungan ke poli ini cukup ramai.
Peminatnya merupakan kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.
Hampir di tiap pekan, poli ini cukup ramai dengan pasien-pasien yang ingin memeriksakan kesehatannya secara privat. Meski memang dengan tarif di atas layanan umum ataupun BPJS Kesehatan.
Poli Eksekutif sendiri berada di ruangan lantai 2 bekas kantor direksi. Poli Eksekutif dikhususkan untuk pasien umum mengingat tarifnya akan lebih mahal dibanding poli reguler.



