Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus, tepatnya di proyek pengerjaan tanah urug, pada Kamis (19/12/2024).

Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, kedua tersangka korupsi SIHT Kudus tersebut berinisal HY dan AAP. Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berstatus sebagai saksi.

”Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ucapnya dalam sesi jumpa pers di Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis sore.

HY, lanjut Kajari, merupakan konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan membengkakkan anggaran.

Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan tanah urug SIHT Kudus hanya sekitar Rp 4 miliar-an. Sementara HY melakukan pembengkakan anggaran hingga Rp 9,1 miliar.

Sementara AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.

”HY merupakan warga Kudus dan berjenis kelamin wanita, sedang AAP merupakan seorang pria berjenis kelamin laki-laki asal Kendal,” ungkapnya.

Awal Kasus...  

  • 1
  • 2

Komentar