Tersangka Korupsi SIHT Disnaker Kudus Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Anggara Jiwandhana
Kamis, 19 Desember 2024 15:33:00

Murianews, Kudus – Kejari Kudus, Jawa Tengah, baru saja menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus, Kamis (19/12/2024). Mereka adalah HY selaku konsultan perencana dan AAP selaku pemenang E-Catalog atau penyedia jasa.
Kedua tersangka korupsi SIHT Kudus ini akan diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi JO Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Ya maksimal 20 tahun,” kata Kajari Kudus Henriyadi W Putro dalam sesi jumpa pers penetapan tersangka di press room Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis sore.
Keduanya, sambung dia, kini juga sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Rutan IIB Kudus dengan status tahanan titipan Kejari Kudus.
”Sudah, per hari ini mereka sudah kami tahan, untuk kemudian proses selanjutnya akan segera dilakukan,” tuturnya.
Kajari menjelaskan, kedua tersangka berinisal HY dan AAP itu terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berstatus sebagai saksi.
”Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” lanjutnya.
Peran HY dan AAP...
- 1
- 2