Pembahasan dan pengusulan UMSK juga sudah tidak bisa dilakukan kembali di Dewan Pengupahan. Padahal sebelumnya, Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman atau RTMM Kudus ingin membuka kembali perundingan tersebut usai penetapan UMK di tanggal 18 Desember kemarin.
Agus menyebut RTMM sejatinya sudah sering melakukan perundingan bipartite untuk menentukan besaran gaji sektor mereka di tiap tahunnya.
”Jadi ya pakai itu saja lagi, biasanya gaji sektor ini lebih tinggi memang dibanding yang di UMK, lewatnya ya bipartite,” ucapnya pada Murianews.com baru-baru ini.
Agus pun mengakui jika serikat pekerja RTMM sendiri sempat mengajukan UMSK di Dewan Pengupahan. Namun pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kudus tidak sepakat.
”Akhirnya ya dead lock itu, cara terbaiknya memang dilakukan dengan bipartite saja atau antara perusahaan dan pekerja ataupun masing-masing serikat dengan perkumpulan perusahaan,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 disahkan sebesar Rp 2.680.485. Dalam pengesahannya juga, tidak ada upah minimum sektoral kabupaten atau UMSK 2025 untuk Kudus.
Pembahasan dan pengusulan UMSK juga sudah tidak bisa dilakukan kembali di Dewan Pengupahan. Padahal sebelumnya, Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman atau RTMM Kudus ingin membuka kembali perundingan tersebut usai penetapan UMK di tanggal 18 Desember kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto pun menyarankan agar UMSK dibahas di tingkat bipartite. Meski secara regulasi, ketetapannya nanti bukan bernama UMSK.
Agus menyebut RTMM sejatinya sudah sering melakukan perundingan bipartite untuk menentukan besaran gaji sektor mereka di tiap tahunnya.
”Jadi ya pakai itu saja lagi, biasanya gaji sektor ini lebih tinggi memang dibanding yang di UMK, lewatnya ya bipartite,” ucapnya pada Murianews.com baru-baru ini.
Agus pun mengakui jika serikat pekerja RTMM sendiri sempat mengajukan UMSK di Dewan Pengupahan. Namun pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kudus tidak sepakat.
”Akhirnya ya dead lock itu, cara terbaiknya memang dilakukan dengan bipartite saja atau antara perusahaan dan pekerja ataupun masing-masing serikat dengan perkumpulan perusahaan,” ungkapnya.
Mengajukan Rp 2,9 juta...
Sebelumnya, Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman atau RTMM Kudus tetap mengajukan upah minimum sektoral sebesar Rp 2,9 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua serikat pekerja RTMM Subaan Abdul Rahman dalam rapat koordinasi yang digelar di Hotel Proliman Kudus, Jumat (13/12/2024).
Subaan mengungkapkan, angka tersebut baru sebatas harapan dari para serikat pekerja. Sementara pembahasan upah minimum sektoral akan dilaksanakan setelah penetapan UMK Kudus 2025 di tanggal 18 Desember 2025 mendatang.
”Ini baru harapan kami, pembahasannya akan dilakukan setelah tanggal 18 itu,” sambung Subaan.
Ia pun menyebut jika angka tersebut masih masuk akal dan berbanding lurus dengan majunya industri rokok saat ini.
Sehingga perusahaan dianggap tidak terlalu berat bila menggaji karyawannya dengan nominal tersebut. ”Namun tetap kami akan membuka perundingan dengan mereka, mau ditawar berapa kita lihat nanti,” tuturnya.
Subaan menambahkan seluruh unit kerja di semua pabrik rokok pun kini tengah dibekali wawasan terkait Permenaker nomor 16 tahun 2024.
”Supaya mereka bisa melobi perusahaannya masing-masing untuk pembahasan upah minimum sektoral ini,” ungkapnya.