Senin, 28 April 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, memastikan tidak akan tebang pilih dalam pencarian dan penetapan tersangka di kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus.

Saat ini, Kejari Kudus sendiri telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus, tepatnya di proyek pengerjaan tanah urug tersebut.

Mereka adalah HY yang merupakan konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan membengkakkan anggaran.

Kemudian AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.

”Tentu kami pastikan tidak akan tebang pilih dalam kasus ini. Kami pun masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan dari Disnaker Kudus dan para pihak yang melakukan sub pekerjaan, kalau mereka terbukti tentu statusnya akan naik sebagai tersangka,” kata Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Senin (23/12/2024).

Awal Kasus...  

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini