Pihak Kejari Kudus pun kini Tengah menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan proses pelimpahan ini.
Mengingat kedua tersangka dalam kasus ini yakni HY dan AAP sudah dilakukan penahanan di Rutan II B Kudus.
”Saat ini kami sedang berproses untuk melengkapi berkas perkara tahap 1, yakni dari jaksa penyidik kepada JPU untuk diteliti. Kemudian Ketika sudah lengkap, baru akan masuk ke tahap kedua yakni dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.
Setelah hal-hal tersebut disiapkan, termasuk dakwaan kepada para tersangka sudah selesai dibuat, maka bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
”Kami upayakan target pelimpahan di Februari bisa terealisasi di sisa waktu ini,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Pelimpahan kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus dari Kejaksaan Negeri Kudus ke Pengadilan Tipikor Semarang ditarget selesai Februari 2025.
Pihak Kejari Kudus pun kini Tengah menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan proses pelimpahan ini.
Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan hal tersebut, Minggu (29/12/2024). Dia mengatakan pihak kejaksaan akan secepat mungkin melakukan pelimpahan.
Mengingat kedua tersangka dalam kasus ini yakni HY dan AAP sudah dilakukan penahanan di Rutan II B Kudus.
”Saat ini kami sedang berproses untuk melengkapi berkas perkara tahap 1, yakni dari jaksa penyidik kepada JPU untuk diteliti. Kemudian Ketika sudah lengkap, baru akan masuk ke tahap kedua yakni dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.
Setelah hal-hal tersebut disiapkan, termasuk dakwaan kepada para tersangka sudah selesai dibuat, maka bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
”Kami upayakan target pelimpahan di Februari bisa terealisasi di sisa waktu ini,” ungkapnya.
Kejari Kudus sendiri telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus, tepatnya di proyek pengerjaan tanah urug tersebut.
Identitas kedua tersangka...
Mereka adalah HY yang merupakan konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan membengkakkan anggaran.
Kemudian AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug di Disnaker Kudus. Ia kedapatan memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain dengan nilai di bawah kontrak e-katalog.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.