Jumat, 18 April 2025

Murianews, Medan – Sebanyak 58 terdakwa kasus narkoba di Sematera Utara (Sumut) dituntut pidana mati dalam kurun waktu satu tahun di 2024.

Tuntutan itu sebagai langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat dalam memerangi narkoba.

”Total ada 58 terdakwa dituntut pidana mati. Langkah ini sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting seperti dilansir Antara, Minggu (29/12/2024).

Pihaknya menyampaikan, tuntutan mati terhadap 58 terdakwa ini berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

”Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak,” tuturnya.

Adre menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini sesuai amanat undang-undang, dan diberikan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

”Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas dia.

Pidana Mati...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler