Selasa, 13 Mei 2025

Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah, kembali melakukan penindakan pada 28 kendaraan roda dua ber-knalpot brong. Itu dilakukan setelah muncul laporan adanya aktifitas balap liar dan juga penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrik di kawasan Kota Kretek, baru-baru ini.

Penindakan sat set ini dilakukan oleh Satgas Antisipasi Balap Liar yang dibentuk oleh Polres Kudus. Dipimpin, Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha, 28 sepeda motor knalpot brong ini langsung ditilang dan dikandangkan di Mapolsek Kota Kudus.

”Penindakan ini dilakukan guna merespon aduan masyarakat terkait maraknya kembali balap liar yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus sebagai bentuk implementasi Program Polres Kudus RELIGIUS,” kata Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, Minggu (5/1/2025)

Subkhan melanjutkan, dalam progam Polres Kudus RELIGIUS tercetus unsur responsif terhadap semua aduan masyarakat. Sehingga ketika ada aduan perihal kemanan dan ketertiban di masyarakat, Polres Kudus langsung melakukan penindakan.

”Program ini dicanangkan AKBP Ronni Bonic Kapolres Kudus dimana salah satu unsurnya adalah RESPONSIF terhadap semua aduan masyarakat,” sambung dia.

Dalam beberapa bulan terakhir, Subkhan mengakui jika jajaran kepolisian fokus pada  pengamanan rangkaian kegiatan pilkada dan perayaan natal serta tahun baru.

Sehingga kegiatan seperti ini dilakukan dengan cara yang lebih bersifat preventif berupa himbauan-himbauan kamtibmas dan penjagaan jalur sebagai langkah antisipasi adanya balap liar.

Penindakan lebih tegas... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler