10 Parpol Penerima Dana Banpol di Kudus Diminta Segera Serahkan LPJ
Anggara Jiwandhana
Selasa, 14 Januari 2025 20:36:00
Murianews, Kudus – Sepuluh partai politik atau parpol penerima bantuan keuangan politik atau banpol di Kudus, Jawa Tengah, diminta segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan keuangan di tahun 2024 untuk disampaikan ke BPK.
Pemkab Kudus selaku pemberi bantuan tersebut pun berharap sepuluh parpol penerima tersebut bisa menyerahkan LPJ-nya paling lambat 31 Januari 2025 mendatang.
”Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban menyampaikan LPJ, terlebih yang tahun ini kembali mendapatkan bantuan keuangan tersebut," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan, LPJ yang nantinya akan dilaporkan juga menjadi syarat dalam pencairan bantuan keuangan berikutnya.
”Setelah hasil pemeriksaan BPK tidak ada permasalahan dalam pelaporan, maka banpol di tahun ini bisa dicairkan,” ungkapnya.
Pemkab Kudus, Jawa Tengah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar untuk dana bantuan partai politik (Banpol). Dana itu diberikan kepada sepuluh partai politik (parpol) yang menduduki kursi DPRD Kudus 2024-2029.
Penyerahannya sendiri, dilaksanakan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (25/11/2024).
Alokasi masing-masing parpol...
Masing-masing parpol, memperoleh nominal bantuan yang berbeda-beda. Di mana perolehannya tergantung dari jumlah perolehan suara yang didapat saat Pemilihan legislatif tahun 2019 dan 2024 lalu kemudian dikali Rp 5 ribu.
Delapan bulan merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2019. Sedangkan empat bulan sisanya disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2024.
Untuk nominal penerimaan paling besar, adalah PDI Perjuangan yang memperoleh banpol sebesar Rp 463,9 juta, kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 394,9 juta.
Selanjutnya, ada Partai Gerindra sebesar Rp 355 juta. Partai urutan keempat yang memperoleh dana banpol terbanyak adalah Partai Golkar sebesar Rp 321,7 juta disusul PKS sebesar Rp 176,4 juta, Partai Nasdem Rp 165,1 juta, PPP Rp 156,9 juta PAN Rp 151,5 juta dan Hanura Rp 120,3 juta.
Satu lagi parpol yang mendapat dana banpol ialah Partai Demokrat dengan nominal penerimaan Rp 116,9 juta.



