Lima Pabrik Rokok Dicabut Izinnya oleh Bea Cukai Kudus, Mana Saja?
Anggara Jiwandhana
Rabu, 29 Januari 2025 11:44:00
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencabut izin usaha lima pabrik rokok di wilayah kerjanya. Alasannya beragam, muulai dari tidak aktif hingga perubahan nama pabrik.
Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, satu pabrik rokok berada di Kabupaten Jepara. Sedang empat lainnya berad di Kabupaten Kudus.
”Ada yang karena perubahan entitas pabrik rokok perseorangan menjadi PT baru, karena permohonan dan sudah tidak aktif produksi selama satu tahun,” kata Lenni, Rabu (29/1/2025).
Untuk saat ini, sambung dia, jumlah pabrik rokok yang ada dan aktif mencapai 198 pabrik. Jumlah tersebut tersebar di Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Rembang dan Pati.
Untuk pabrik rokok golongan I jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) hanya satu pabrik, sedangkan untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik.
Sementara untuk golongan II rokok SKT ada enam pabrik dan SKM ada puluhan pabrik. Kemudian sisanya adalah golongan III untuk SKT.
Dalam rangka memberikan kenyamanan berinvestasi dan memasarkan produk rokok legal ke pasaran, Bea Cukai Kudus juga rutin melakukan pengawasan.
Hasil penindakan dan pengawasan...
Hasilnya, sepanjang 2024 berhasil mengungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal, selama Januari hingga Desember 2024.
Dari 164 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal.
Sementara nilai barang bukti yang diamankan tersebut berkisar Rp30,46 miliar. Sedangkan nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp21,18 miliar.
KPPBC Kudus tidak hanya berhasil mengungkap kasus rokok ilegal hasil produksi lokal, tetapi juga mengungkap rokok ilegal dari luar negeri. Di antaranya, ada rokok yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Selatan dan Vietnam.



