Belasan ASN Pemkab Kudus Ajukan Cerai, Faktornya Karena Ini
Anggara Jiwandhana
Kamis, 30 Januari 2025 16:23:00
Murianews, Kudus – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada sebanyak 12 ASN Pemkab Kudus yang mengajukan cerai sepanjang 2024.
Faktornya pun beragam, mulai dari masalah ekonomi hingga jarang berkomunikasi.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno mengungkapkan, dari 12 pengajuan ASN Kudus cerai tersebut, tujuh di antaranya berhasil dirujuk melalui mediasi.
Sedang lima sisanya terpaksa dikeluarkan surat pisahnya. Dari kelima pengajuan itu, empat di antaranya perempuan dan satu laki-laki.
”Selama 2024 memang ada 12 pengajuan perceraian, tetapi yang benar-benar hubungan suami istri berakhir hingga mendapatkan surat keterangan pisah hanya lima pengajuan,” ucapnya Kamis (30/1/2025).
Ia mengungkapkan ASN yang mengajukan perceraian memang ada beberapa tahapan, mulai dari mediasi dan tanya jawab, selanjutnya menunggu proses izin bupati.
Untuk itu, sambungnya, Pemkab Kudus berupaya memberi kesempatan kepada kedua pasangan yang mengajukan perceraian tersebut untuk menjalin komunikasi agar rujuk kembali.
”Beberapa permohonan juga kami kembalikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas untuk dilakukan mediasi,” ujarnya.



