Sabtu, 19 April 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, akan melarang seluruh ASN-nya untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Ini merupakan salah satu upaya pemkab agar penyaluran gas subsidi ini bisa tepat sasaran.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kudus Putut Winarno mengungkapkan, surat edaran terkait regulasi baru ini rampung dibuat. Kemudian secepatnya diajukan ke Pj Bupati Kudus untuk disahkan dan diedarkan.

”Secepatnya kami ajukan ke Pj Bupati Kudus ketika sudah disetujui langsung kami umumkan ke dinas-dinas dan instansi di bawah naungan Pemkab Kudus,” ucap Putut pada Murianews, Selasa (11/2/2025).

Sanksi administratif pun akan menyertai penerapan surat edaran ini. Sanksi akan disesuaikan dengan regulasi PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

”Hampir sama dengan tidak mematuhi instruksi atau regulasi PNS, jadi sanksinya nanti disesuaikan dengan peraturan tersebut,” tuturnya.

Putut pun berharap seluruh ASN dapat mematuhi regulasi ini ketika nanti diterbitkan. Sehingga kemudian, pendistribusian gas bersubsidi ini bisa tepat sasaran, atau sampai ke tangan masyarakat bawah.

Pemerintah Provinsi Jateng sebelumnya juuga telah melarang ASN menggunakan gas subsidi.

Bukan kategori masyarakat miskin... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler