Saat itu Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, 2 lainnya penyelenggara negara.
”Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” jelas Tessa.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Geledah rumah La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua DPD RI 2019-2024 DI Jawa Timur.
Penggeledahan rumah La Nyalla Mattalitti ini terkait dengan perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas di Jawa Timur.
Dilansir detikNews, Senin (14/4/2025), Jubir KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi jika memang ada penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di Kota Surabaya.
”Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Hanya, Tessa belum secara spesifik mengonfirmasi penggeledahan dilakukan di rumah La Nyalla mattalitti.
”Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” pungkasnya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka perihal dugaan korupsi dana hibah Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya.
21 tersangka...
Saat itu Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, 2 lainnya penyelenggara negara.
”Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” jelas Tessa.