Rabu, 19 November 2025

Murianews, Balikpapan – Fakta baru di balik kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan terungkap.

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan fakta jika oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan meninggalkan kesatuan Lanal Balikpapan saat menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dua saksi anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.

Dalam agenda sidang pemeriksaan, Vicky menjelaskan jika terdakwa merekayasa piket jaga malam pada 21 Maret 2025 agar bisa keluar dengan aman.

Terdakwa kemudian mencari rekan yang mendapatkan giliran jaga malam hari itu dan terdakwa meminta namanya dilaporkan agar diizinkan senior terlibat jaga.

Terdakwa selanjutnya Kartu Tanda Anggota (KTA) agar seolah dianggap sedang berada di markas.

Meskipun terdakwa bersama saksi tujuh dan delapan dalam posisi menginap dan dinas di dalam kesatuan, terdakwa Kelasi Satu Jumran tidak ketahuan meninggalkan kesatuan meski ada apel pemeriksaan anggota.

Jasad ditemukan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler