Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan fakta jika oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan meninggalkan kesatuan Lanal Balikpapan saat menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dua saksi anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.
Dalam agenda sidang pemeriksaan, Vicky menjelaskan jika terdakwa merekayasa piket jaga malam pada 21 Maret 2025 agar bisa keluar dengan aman.
Terdakwa kemudian mencari rekan yang mendapatkan giliran jaga malam hari itu dan terdakwa meminta namanya dilaporkan agar diizinkan senior terlibat jaga.
Terdakwa selanjutnya Kartu Tanda Anggota (KTA) agar seolah dianggap sedang berada di markas.
Meskipun terdakwa bersama saksi tujuh dan delapan dalam posisi menginap dan dinas di dalam kesatuan, terdakwa Kelasi Satu Jumran tidak ketahuan meninggalkan kesatuan meski ada apel pemeriksaan anggota.
Murianews, Balikpapan – Fakta baru di balik kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan terungkap.
Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan fakta jika oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan meninggalkan kesatuan Lanal Balikpapan saat menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dua saksi anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.
Dalam agenda sidang pemeriksaan, Vicky menjelaskan jika terdakwa merekayasa piket jaga malam pada 21 Maret 2025 agar bisa keluar dengan aman.
Terdakwa kemudian mencari rekan yang mendapatkan giliran jaga malam hari itu dan terdakwa meminta namanya dilaporkan agar diizinkan senior terlibat jaga.
Terdakwa selanjutnya Kartu Tanda Anggota (KTA) agar seolah dianggap sedang berada di markas.
Meskipun terdakwa bersama saksi tujuh dan delapan dalam posisi menginap dan dinas di dalam kesatuan, terdakwa Kelasi Satu Jumran tidak ketahuan meninggalkan kesatuan meski ada apel pemeriksaan anggota.
Jasad ditemukan...
Hingga akhirnya pada 22 Maret 2025, setelah terdakwa menyiapkan sarana dan prasarana, terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban sendiri diketahui bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.