Lapangan Padel Jakarta Kini Kena Pajak, Sewa Berpotensi Makin Mahal
Anggara Jiwandhana
Rabu, 2 Juli 2025 14:58:00
Murianews, Jakarta – Lapangan padel di Jakarta kini resmi menjadi salah satu objek pajak daerah. Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pajak sebesar 10 persen untuk sewa lapangan padel Jakarta.
Kebijakan ini tertuang pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
”Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal sebagaimana dilansir detikcom, Rabu (2/7/2025).
Andri mengatakan, pajak lapangan padel Jakarta masuk dalam kategori penyediaan jasa hiburan kepada konsumen. Mengingat lapangan padel tersebut dikomersilkan.
”Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," ujarnya.
Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
Ketentuan...
- 1
- 2



