Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Lapangan padel di Jakarta kini resmi menjadi salah satu objek pajak daerah. Tak  tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pajak sebesar 10 persen untuk sewa lapangan padel Jakarta.

Kebijakan ini tertuang pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

”Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal sebagaimana dilansir detikcom, Rabu (2/7/2025).

Andri mengatakan, pajak lapangan padel Jakarta masuk dalam kategori penyediaan jasa hiburan kepada konsumen. Mengingat lapangan padel tersebut dikomersilkan.

”Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," ujarnya.

Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

Ketentuan... 

”Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ungkapnya.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler