Hal yang memberatkan putusan Tom Lembong tersebut diketahui adalah karena rasa tak bersalah dan tidak mengakui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
”Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu (5/7/2025).
Selain hukuman kurungan, Tom Lembong juga didenda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Tom. Jaksa mengatakan Tom belum pernah dihukum.
”Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.
Murianews, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri perdagangan.
Hal yang memberatkan putusan Tom Lembong tersebut diketahui adalah karena rasa tak bersalah dan tidak mengakui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
”Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu (5/7/2025).
Selain hukuman kurungan, Tom Lembong juga didenda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Tom. Jaksa mengatakan Tom belum pernah dihukum.
”Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.
Tom Lembong sendiri mengaku heran dengan amar tuntutan tersebut.
Heran...
”Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom Lembong.
Tom Lembong menganggap tuntutannya sekadar tiruan dari dakwaan. Dia menganggap kasus ini seperti khayalan
Ia menilai jaksa telah mengabaikan fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli dalam persidangan yang digelar sebanyak 20 kali itu.
”Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Tom sendiri mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Dia merasa sudah bersikap kooperatif dan memberi penjelasan terkait persoalan yang terjadi.
”Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya,” ujarnya.