Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri perdagangan.

Hal yang memberatkan putusan Tom Lembong tersebut diketahui adalah karena rasa tak bersalah dan tidak mengakui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

”Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu (5/7/2025).

Selain hukuman kurungan, Tom Lembong juga didenda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Tom. Jaksa mengatakan Tom belum pernah dihukum.

”Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.

Tom Lembong sendiri mengaku heran dengan amar tuntutan tersebut.

Heran...  

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler