Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kulonprogo – Seorang ustaz di Kulon Progo berinisial R, yang juga menjadi pengasuh panti asuhan dan pondok pesantren kini menyandang status tersangka usai melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Kulon Progo beberapa hari lalu. Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan informasi ini.

”Terkait R, laporan yang masuk terkait pelecehan seksual secara verbal, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko sebagaimana dilansir dari detikjogja, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, korban dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berusia 18 tahun yang berasal dari Galur.

Sarjoko menjelaskan kronologi kejadian pelecehan seksual verbal yang bermula pada Maret 2025 lalu.

Saat itu, sekitar pukul 22.45 WIB, korban menerima beberapa pesan WhatsApp dari R yang berisi muatan seksual. Pesan-pesan tersebut membuat korban merasa dilecehkan.

”Awal mula kejadian sekira Maret 2025, lebih kurang pukul 22.45 WIB korban mendapatkan beberapa chat WhatsApp dari terlapor yang berisi pesan bermuatan seksual,” kata Sarjoko.

Lapor kepolisian... 

Merasa dilecehkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Ustaz R saat ini belum ditahan oleh Polres Kulon Progo.

Sarjoko mengatakan, tersangka hanya diwajibkan untuk wajib lapor. Hingga berita ini diturunkan, Polres Kulon Progo masih terus mengusut tuntas kasus pelecehan seksual verbal ini, termasuk mendalami lebih lanjut mengenai hubungan antara tersangka R dengan korban.

 

Komentar

Terpopuler