Punya Second Account? Siap-Siap, DPR Usul Kepemilikannya Dilarang!
Anggara Jiwandhana
Kamis, 17 Juli 2025 14:52:00
Murianews, Jakarta – Second account alias akun kedua lumrah dimiliki sebagian besar pengguna media sosial khususnya Gen Z dan Milenial. Namun baru-baru ini, salah satu anggota DPR RI mengusulkan jika kepemilikan akun kedua ini dilarang negara.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok.
Oleh Soleh mengusulkan agar penggunaan akun kedua di media sosial dilarang karena dinilai meresahkan dan disalahgunakan
Menurut Soleh, keberadaan second account tidak membawa manfaat bagi pengguna asli dan masyarakat secara umum. Ia berpendapat akun ganda justru sering disalahgunakan untuk tujuan negatif.
”Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini kan sangat-sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” kata Soleh sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (17/7/2025)
Legislator dari Fraksi PKB ini bahkan menyebut second account sebagai ancaman. Meskipun di satu sisi mungkin menguntungkan bagi perusahaan platform media sosial. Soleh mencontohkan fenomena buzzer yang menggunakan akun ganda untuk menyerang individu atau memanipulasi opini publik.
”Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100% saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bagaimana buzzer bisa membuat seseorang yang tidak berkualitas menjadi terkenal dan mengalahkan mereka yang memang memiliki kapabilitas.
Perhatian serius...
Oleh Soleh mendesak perusahaan-perusahaan media sosial seperti Meta dan TikTok untuk memberikan perhatian serius terhadap keresahan yang ditimbulkan oleh second account.
Ia bahkan merekomendasikan agar larangan penggunaan akun ganda ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
”Ini dalam rangka memfilter akun ganda. Rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” tegasnya.
Soleh berpendapat bahwa setiap individu seharusnya hanya memiliki satu akun media sosial yang asli. Hal ini, menurutnya, adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran konten ilegal dan negatif yang sebagian besar diproduksi melalui akun-akun ganda.
”Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten. Karena kebanyakan ilegal kontenlah yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif,” pungkasnya.



