Driver Ojol di Sleman Jadi Pelaku Kejahatan Jalanan, Lakukan Ini
Anggara Jiwandhana
Kamis, 7 Agustus 2025 11:06:00
Murianews, Sleman – Polresta Sleman berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat aksi kejahatan jalanan di Kabupaten Sleman yang satu di antaranya adalah driver ojol. Kedua pelaku tersebut diketahui sengaja menggunakan ikat pinggang berujung besi untuk menyabet korban hingga mengalami luka.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi mengidentifikasi para pelaku sebagai MFR (18), warga Pandowoharjo dan MAA (19), warga Tridadi.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) dini hari, di mana salah satu pelaku, MAA, diketahui berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
”Kejadian diketahui pada 30 Juli 2025 di selatan simpang empat Suciati, Sleman dengan korban YP (22) warga Pandowoharjo,” terang Wiwit saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025) kemarin.
Wiwit menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban dan dua temannya pulang dari Lapangan Denggung dengan berboncengan tiga. Saat melintas di dekat Suciati, mereka berpapasan dengan para pelaku.
”Posisi korban berada di paling belakang, membonceng. Lalu datang MAA sebagai pengemudi MFR memakai jaket Shopee Food,” kata Wiwit.
Menurut keterangan Wiwit, rombongan korban sempat meneriaki para pelaku. Hal ini memicu kejar-kejaran hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil menyabet korban dengan ikat pinggang. Sabetan tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada siku tangannya.
”Modusnya menyabetkan ikat pinggang yang terbuat dari nilon dengan panjang satu meteran dengan kepala terbuat dari besi ke arah korban,” jelasnya.
Kejar-kejaran...
Setelah menyabet korban, para pelaku langsung melarikan diri. Namun, rombongan korban tidak menyerah dan beruntung bertemu dengan anggota polisi yang sedang berpatroli.
”Petugas dan korban mengejar rombongan pelaku dan bisa diamankan. Selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sleman untuk dilakukan pendalaman dan benar pengendara merupakan pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwit menyebut bahwa salah satu pelaku, MAA, adalah driver ojol yang menggunakan akun sewaan.
Motif di balik penyabetan ini adalah MFR, yang merasa terancam setelah melihat rombongan korban juga seperti membawa ikat pinggang, meminta MAA untuk melepaskan ikat pinggangnya sebagai bentuk jaga-jaga.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket Shopee Food, dua helm, ikat pinggang yang digunakan dalam aksi kejahatan, dan sepeda motor yang dipakai pelaku.



