Kamis, 20 November 2025

Ia kemudian melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar. Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025.

Laporan itu dia ajukan di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler