Kamis, 20 November 2025

Murianews, Bangkalan – Sebuah patung berbentuk tikus berdasi buatan warga Desa Telaga Biru, Tanjung Bumi, Bangkalan, gagal ditampilkan dalam karnaval Bangkalan setelah diduga dilarang oleh salah satu anggota kepolisian setempat.

Patung tikus berdasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan provokasi. Sehingga diminta untuk tidak ditampilkan.

Camat Tanjung Bumi, Imam Mahfud, membenarkan jika ada permintaan dari kepolisian untuk tidak menampilkan patung tersebut.

”Ya tadi malam itu kami kedatangan salah satu anggota (polisi) dan minta ke panitia agar patung itu (tikus berdasi) tidak ditampilkan saat karnaval untuk mencegah provokasi dan di juknis juga ada,” ujar Imam, Selasa (26/8/2025).

Menurut Imam, aturan pelaksanaan karnaval memang melarang adanya unsur SARA, pornografi, dan provokasi. Ia menduga peserta dari desa tersebut tidak mengetahui aturan ini karena tidak hadir saat technical meeting.

”Dan peserta tersebut juga tidak datang saat technical meeting, jadi mungkin tidak tahu ada aturan itu,” tambahnya.

Imam menegaskan bahwa karnaval ini murni diselenggarakan untuk menghibur masyarakat dan tidak memiliki tendensi politik. ”Ya niat kami, karnaval ini hanya untuk menghibur masyarakat,” katanya.

Tak ada larangan resmi...  

Di sisi lain, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono justru menyatakan tidak ada larangan resmi.

Menurutnya, patung tersebut boleh ditampilkan asalkan tidak mencantumkan nama perorangan.

”Tidak apa-apa (tampil di karnaval), apa dasar larangannya. Asal tidak mencantumkan nama perorangan, karena nanti bisa pencemaran nama baik,” kata Kapolres Hendro.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler