Rabu, 19 November 2025

 

Tiyan menyebut pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku ayah ini berada di Polres Prabumulih untuk masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler