Kamis, 20 November 2025

Murianews, Lombok – SU (34) dan HR alias GE (30) warga Lombok, Nusa Tenggara Barat ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita Spanyol, Maria Matilda Muñoz Cazorla (73), di Lombok.

Salah satu pelaku diketahui merupakan pegawai di hotel tempat korban menginap. Yakni di Kawasan Senggigi.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Hara hap menjelaskan jika motif di balik pembunuhan wanita Spanyol tersebut adalah ekonomi. Pelaku diduga mengambil ponsel dan uang tunai senilai Rp 3 juta milik korban.

” Ada beberapa barang milik korban, yang pertama handphone, kedua uang tunai sebesar Rp 3 juta,” katanya sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (2/9/2025).

Ia memaparkan, Maria dibunuh pada 2 Juli 2025. Jasadnya yang telah menjadi tulang belulang ditemukan terkubur di pantai pada 30 Agustus 2025, dua bulan setelah ia dilaporkan hilang.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun hingga hukuman mati.

”Itu berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa korban ternyata sudah dibunuh dua bulan lalu,” tambahnya.

Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan adanya motif lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan wanita Spanyol ini.

” Sementara motif ekonomi saja yang diakui pelaku. Kami masih dalami untuk motif serta keterlibatan pihak lainnya,” tambahnya.

 

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler