Klinik Sidoarjo Dilaporkan Akibat Kelalaian Berujung Kematian Balita
Anggara Jiwandhana
Kamis, 4 September 2025 11:35:00
Murianews, Sidoarjo – Klinik Siaga Medika di Porong Sidoarjo dilaporkan ke penegak hukum usai diduga melakukan kelalaian penanganan medi, yang menyebabkan meninggalnya Hanania Fatin Majida, balita berusia 2 tahun 10 bulan baru-baru ini.
Pihak keluarga pun resmi melaporkan klinik Sidoarjo tersebut ke Polresta Sidoarjo. Laporan ini didaftarkan pada Rabu (3/9/2025) kemarin.
Menurut kuasa hukum keluarga Frendi Septi Fauzan, dugaan kelalaian ini terjadi saat Hanania dirawat inap di klinik tersebut.
”Awalnya korban hanya mengalami demam biasa dan dibawa ke Klinik Siaga Medika pada 30 Mei 2025. Namun setelah dirawat inap, terjadi dugaan kesalahan dalam pemasangan infus yang menyebabkan infeksi serius di kedua tangan,” jelas Frendi sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (4/9/2025).
Kondisi Hanania terus memburuk hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo pada 4 Juni 2025. Namun, nyawa balita tersebut tidak dapat diselamatkan. Frendi menilai proses rujukan sudah terlambat.
”Itu pun rujukan dilakukan dalam kondisi anak sudah kritis dan kami nilai terlalu terlambat,” tambahnya.
Frendi menyoroti beberapa kejanggalan, termasuk proses rujukan yang disebut terhambat oleh alasan ketersediaan kamar dan administrasi. Ia juga menyebut pihak klinik sempat menunda penyerahan rekam medis.
Tuntut dokter dan tenaga medis...
”Kami menduga ada kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Yang kami laporkan adalah dokter serta tenaga medis yang menangani langsung,” tegasnya.
Ibu korban, Siti Nur Aini (35), mengungkapkan kesedihannya dan menuntut keadilan. ”Saya tetap minta keadilan untuk anak saya. Nyawa anak saya hilang karena kelalaian ini,” ucapnya lirih.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak klinik.
”Kami ingin ada pertanggungjawaban dari pihak klinik. Hilangnya nyawa balita bukan hal sepele,” tutup Frendi.



