Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bengkulu – Seorang oknum polisi berinisial BNP ditangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan kasus narkoba.

Berkas dari oknum polisi perkosa tahanan tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku kini ditahan di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan.

”Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan, untuk pelaku kita terapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, Senin (22/9/2025).

Kasus ini sendiri bermula saat seorang tahanan perempuan berinisial AN, ditangkap oleh Polres Kaur terkait kasus narkoba pada 24 Juni 2024.

Saat menjalani pemeriksaan pada 28 Juni 2024, AN diperiksa oleh BNP yang menjabat sebagai penyidik pembantu Sat Narkoba Polres Kaur.

Saat pemeriksaan berlangsung, BNP mengunci ruangan dari dalam. Ia kemudian menawarkan untuk meringankan hukuman AN jika korban bersedia berhubungan intim.

Tolak tawaran... 

Meskipun tawaran tersebut ditolak, BNP tetap memaksa dan melakukan pemerkosaan.

Setelah kejadian, BNP mengembalikan AN ke ruang tahanan sambil mengancamnya agar tidak melapor. Namun, korban memberanikan diri membuat laporan ke Polres Kaur.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan dan pemeriksaan terhadap BNP. Perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Bengkulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

Komentar