Total suap yang diduga diterima oleh majelis hakim dan beberapa pihak terkait mencapai Rp 40 miliar. Uang suap ini diduga diberikan oleh empat orang pengacara para terdakwa, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
Lima orang telah didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis lepas ini, termasuk tiga hakim yang memutus perkara (Djuyamto, Agam, dan Ali), eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, terperinci pembagian suap: Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Murianews, Jakarta –
(MA) telah membatalkan (menganulir) vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
”Amar putusan, JPU=kabul,” bunyi amar putusan kasasi, seperti dikutip dari informasi perkara Mahkamah Agung pada Kamis (25/9/2025).
Dilansir dari detikcom, Tiga korporasi yang terlibat dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi ini diketok pada Senin, 15 September 2025.
Permohonan kasasi untuk Wilmar Group dan Musim Mas Group dipimpin oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara itu, kasasi untuk Permata Hijau Group juga dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, ketiga korporasi tersebut divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Belakangan, terungkap adanya dugaan suap yang melatari vonis bebas tersebut.\\
Total suap...
Total suap yang diduga diterima oleh majelis hakim dan beberapa pihak terkait mencapai Rp 40 miliar. Uang suap ini diduga diberikan oleh empat orang pengacara para terdakwa, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
Lima orang telah didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis lepas ini, termasuk tiga hakim yang memutus perkara (Djuyamto, Agam, dan Ali), eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, terperinci pembagian suap: Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.