Kamis, 20 November 2025

Total suap yang diduga diterima oleh majelis hakim dan beberapa pihak terkait mencapai Rp 40 miliar. Uang suap ini diduga diberikan oleh empat orang pengacara para terdakwa, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Lima orang telah didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis lepas ini, termasuk tiga hakim yang memutus perkara (Djuyamto, Agam, dan Ali), eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, terperinci pembagian suap: Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Komentar

Terpopuler