Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kulon Progo – Surat perjanjian kerja sama yang mengatur pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan. Itu karena salah satu poinnya meminta pihak sekolah merahasiakan insiden seperti keracunan.

Surat perjanjian MBG tersebut berisi komitmen antara pihak sekolah sebagai Penerima MBG (Pihak Kedua) dengan penyalur MBG (Pihak Pertama) apabila terjadi masalah.

”Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan isi dalam paket makanan, dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua (Sekolah) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan dengan kekeluargaan hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” demikian bunyi poin terakhir surat tersebut, dilansir dari detikcom Kamis (25/9/2025).

Kepala SMPN 3 Wates Tugiono, membenarkan adanya surat perjanjian tersebut. Ia menyebut itu adalah Memorandum of Understanding (MoU) dengan SPPG Triharjo, penyalur MBG di sekolahnya.

Tugiono menjelaskan bahwa poin tersebut bukan bermaksud untuk merahasiakan secara total, melainkan untuk menunda informasi keluar ke masyarakat hingga ada kepastian dan mengutamakan penyelesaian secara internal.

”Bukan merahasiakan, hanya mencari solusi. Jadi pihak satu dua saling mencari penyelesaian bersama gitu,” ujarnya.

Dinas angkat bicara... 

MoU ini sudah ada sejak minggu kedua pelaksanaan MBG, setelah fase uji coba awal selesai.

Sementara  Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menegaskan pihaknya tetap menekankan pentingnya transparansi jika terjadi insiden selama program MBG berlangsung.

Oleh karena itu, Disdikpora akan melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler