Rabu, 19 November 2025

 

Selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 6,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp 5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun, termasuk penegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter.

Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp 122,4 miliar.

Sejak Satgas diberlakukan per 1 Juli 2025, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan. Di bidang kepabeanan terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang Rp 344,3 miliar.

Sementara di bidang cukai tercatat 5.450 penindakan dengan nilai barang Rp395 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol.

Selama periode Satgas, jumlah penindakan, nilai barang, jumlah rokok ilegal yang ditegah, dan nilai denda mengalami peningkatan 4,5 persen dari rata-rata bulanan sebelum pembentukan Satgas.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler