Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024. Terbaru, KPK memanggil Muharom Ahmad, Dewan Pembina Asosiasi Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura).

”Saksi (terkait) dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Muharom Ahmad diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi untuk memperjelas kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini.

Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik masih fokus mendalami secara rinci praktik jual beli kuota haji khusus hingga aliran dana dari praktik tersebut.

”Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jemaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu seperti apa praktik-praktik di lapangan termasuk harganya berapa begitu kan itu beragam,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain praktik penyalipan antrean, KPK juga menelusuri aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama.

”Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri,” tambahnya.

Pengembalian uang... 

  • 1
  • 2

Komentar