Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan saat ini SYL menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sementara, kasus TPPU masih terus bergulir di KPK dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapaun saksi-saksi yang baru saja dipanggil yakni
Saksi Swasta: Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muh Harun bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hassan, H Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan, Lutfi Halide, dan Muh Yusuf Sommeng
Saksi PPAT: Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih, dan Panji Iswandi.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
”KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam rangka penyelidikan dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan Bapak SYL sebagai tersangka,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media baru-baru ini.
Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan. Selain Kemal Redindo (Dindo), KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yang sebagian besar berprofesi swasta, serta beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penyidikan TPPU terhadap SYL ini dilakukan menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, terkuak jika Kemal Redindo menggunakan mobil mewah jenis Alphard yang biaya cicilannya ditanggung menggunakan anggaran dari Kementerian Pertanian, dengan nominal cicilan mencapai Rp 43 juta per bulan.
Selain pembiayaan kendaraan, terungkap pula adanya penggunaan dana yang diduga berasal dari Kementan untuk membiayai kebutuhan cucu SYL (anak dari Kemal Redindo), termasuk biaya untuk acara sunatan dan perayaan ulang tahun sang cucu.
Saat ini, KPK terus mendalami perkara pencucian uang yang melibatkan SYL. SYL sendiri telah dijerat dengan tiga pasal berbeda: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Sudah divonis...
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan saat ini SYL menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sementara, kasus TPPU masih terus bergulir di KPK dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapaun saksi-saksi yang baru saja dipanggil yakni
Saksi Swasta: Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muh Harun bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hassan, H Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan, Lutfi Halide, dan Muh Yusuf Sommeng
Saksi PPAT: Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih, dan Panji Iswandi.