Rabu, 19 November 2025

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan saat ini SYL menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Sementara, kasus TPPU masih terus bergulir di KPK dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapaun saksi-saksi yang baru saja dipanggil yakni

Saksi Swasta: Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muh Harun bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hassan, H Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan, Lutfi Halide, dan Muh Yusuf Sommeng

Saksi PPAT: Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih, dan Panji Iswandi.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler