Kamis, 20 November 2025

Sempat muncul dugaan di lapangan jika pelaku mengaku sebagai polisi karena membawa borgol, namun dugaan tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.

”Mereka tidak mengaku sebagai polisi, hanya menggertak korban sambil membawa borgol. Ini murni tindakan pencurian dengan kekerasan,” kata AKP Herman Saputra dilansir dari detikcom, Kamis (6/11/2025).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menambahkan, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus, yakni Emin dan Arpan, keduanya warga Kelurahan Leuwiliang. Sementara pelaku berinisial IW masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Korban disekap, diborgol, kemudian ponsel dan sepeda motornya diambil,” ujar AKBP Moch Faruk Rozi.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda setelah serangkaian penyelidikan, dengan salah satu tersangka diamankan hingga ke wilayah Tangerang. Penyelidikan juga menunjukkan bahwa para pelaku diduga merupakan anggota geng motor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Komentar

Terpopuler