Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperketat syarat bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi (sipil).

Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dibatalkan dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Artinya, syarat utama bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil kembali pada norma aslinya, yakni harus setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalam pertimbangan Mahkamah, frasa yang dibatalkan itu memang mengaburkan substansi pasal utama.

Adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah menyebabkan ketidakpastian hukum dalam dua hal. Yakni terkait pengisian jabatan sipil dan karier ASN yang lain.

”Norma menjadi rancu, memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi tanpa proses yang jelas. Kondisi ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian, karena jabatan mereka berpotensi diisi oleh anggota Polri tanpa proses pensiun atau pengunduran diri yang jelas,” katanya dikutip dari laman resmi MK, Jumat (14/11/2025)

MK menilai, ketentuan yang memperluas norma asli (hanya mundur atau pensiun) ini melanggar jaminan kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pembatalan frasa tersebut kini memastikan Polri yang ingin berkarier di jabatan sipil harus menempuh jalur pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News