Ingat Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar 3 Miliar? Kini Ditahan
Anggara Jiwandhana
Jumat, 5 Desember 2025 17:19:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pacitan – Kasus heboh kakek nikahi gadis dengan mahar Rp 3 miliar yang viral beberapa waktu lalu kini masuk babak baru. Mbah Tarman (74), yang sebelumnya menikahi Shela Arika (24) dengan mahar cek tersebut, kini resmi ditahan oleh Polres Pacitan.
Mbah Tarman ditahan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan membenarkan penahanan Mbah Tarman. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
”Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” ujar AKP Choirul Maskanan kepada detikJatim, Jumat (5/12/2025).
Kasus kakek nikahi gadis dengan cek mahar Rp 3 M ini mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman dengan Shela Arika menjadi viral di media sosial. Polisi kemudian turun tangan untuk menyelidiki keaslian dokumen tersebut.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa rekening yang menjadi sumber dana untuk mahar tersebut ternyata tidak memiliki saldo alias kosong. Cek senilai Rp 3 miliar itu juga diketahui ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.
Saat diperiksa, Mbah Tarman sempat mengaku jika cek mahar pernikahannya telah hilang. Kuasa hukum Mbah Tarman, Badrul Amali, sebelumnya juga mengonfirmasi pengakuan kliennya terkait rekening kosong.
Rekeningnya kosong...
- 1
- 2



