Pemuda Lamongan Gasak Emas Ratusan Juta cuma Buat Beli Raket Badminton
Anggara Jiwandhana
Senin, 27 Juli 2026 14:18:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Lamongan – Unit Reskrim Polsek Lengkong bersama Tim Resmob Polres Nganjuk membekuk pemuda berinisial BR (20), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, atas dugaan pencurian emas dan barang berharga senilai Rp120 juta.
Emas senilai ratusan juta tersebuut dicuri dari rumah warga Desa Lengkong, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (4/7/2026) lalu.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengonfirmasi jika pelaku merupakan orang dekat korban.
Ia memanfaatkan kelengahan situasi rumah saat kosong untuk menggasak perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor dari laci meja rias.
”Pelaku tahu seluk-beluk rumah korban karena merupakan orang dekat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp120.170.000,” ujar Sukaca dilansir detikjatim Senin (27/7/2026).
Agar terliihat sporty...
Usai menerima laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menciduk BR.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian barang curian tersebut telah dijual seharga Rp 14,2 juta dan BPKB korban sempat digadaikan.
Uniknya, uang hasil kejahatan tersebut dipakai pelaku untuk membeli perlengkapan pendukung agar terlihat gaya (sporty), seperti raket, sepatu olahraga, telepon genggam, dan tas.
Polisi turut menyita sisa barang bukti berupa 3 gelang emas, 2 kalung, 2 anting, 1 cincin, kartu ATM, serta perlengkapan olahraga yang dibeli pelaku.
Atas perbuatannya, BR kini ditahan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.



