Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat, Panji Hermawan menyatakan berhentinya kegiatan usaha pertambangan di kawasan karst Citatah, tidak boleh menjadi kabar buruk. Masyarakat lokal bisa mengaktivasi lahan bekas tambang menjadi objek pariwisata alam.

"Lahan-lahan bekas tambang ini bisa diaktivasi oleh masyarakat lokal menjadi objek wisata. Dengan begitu kawasan karst Citatah juga bisa lebih lestari," ujar Panji Hermawan seperti dilansir Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Panji selanjutmya memberikan contoh pada Desa Padalarang yang sudah melakukan upaya tersebut. Para pemuda desa menjadikan batuan purba di kawasan Karst Citatah sebagai objek wisata ekstrem. Para wisatawan disugguhi panorama batuan purba dengan bergelantungan di ketinggian 90 meter.

Pengoperasionalannya melibatkan para pemuda yang memiliki ahli panjat tebing. Dengan demikian keamanan dari para wisatawan dalam hal ini tetap terjamin selama menikmati sugguhan wisata itu.

"Wisata Gunung Hawu ini jadi contoh baik sebagai alternatif atau jalan keluar PHK para pekerja tambang yang saat ini nasibnya menganggur. Mereka bisa mulai mengaktifkan kawasan karst dengan tidak merusaknya," tambah Panji Hermawan.

Sektor wisata membawa dampak baik jangka panjang bagi masyarakat lokal dan bisa berkembang. Potensinya akan bisa berkembang seiring peroputaran ekonomi dari diaktifkannya obyek wisata ini.BACA JUGA: Indahnya Danau Pading di Babel, Bekas Tambang yang Disulap Jadi Destinasi Wisata Menawan"Bukan hanya menyerap tenaga kerja, tapi juga mendorong UMKM untuk maju dan berkembang. Saya percaya sektor wisata bisa menawarkan kebangkitan ekonomi tanpa mengeksploitasi alam," tandasnya.Sementara itu, sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dilaporkan berhenti beroperasi. Hal itu terjadi karena mereka tidak bisa lagi memperpanjang izin usaha, karena adanya pembatasan perpanjangan izin.Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar mencatat ada 54 perusahaan tambang di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang, izinnya habis pada tahun 2027. Dari 54 perusahaan tambang itu, sebanyak 12 perusahaan tambang beroprasi di Kabupaten Bandung Barat.Hingga saat ini, di KBB sudah ada 4 perusahaan yang menghentikan operasinya. Dampaknya sudah ada 270 pekerja tambang yang harus terkena kebijakan PHK massal dari perusahaaan.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler