Kamis, 20 November 2025


Seperti dilansir di Kompas.com, kasus penipuan calon bintara Polri 2021 yang melibatkan mantan Kapolsek Mundu AKP SW, sempat dirumorkan dicabut laporannya. Hal itu disebutkan karena AKP SW sudah mengembalikan uang senilai Rp310 juta kepada Wahiduin, selaku korban.

Setelah dikembalikan, kabarnya Wahidin selaku korban disebut-sebut sudah mencabut laporan polisi di Polresta Cirebon. Namun kabar ini dibantah oleh Kapolresta Cirebon, AKBP Ariek Indra Sentanu, Kamis (22/6/2023).

AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, sampai saat ini tahapan penyidikan kasus penipuan ini berlanjut. Pihaknya masih terus mandalami keterangan dari tersangka NY, salah satu oknum ASN di Mabes Polri.

"Sampai saat ini tidak ada pencabutan apa pun itu, semua masih on the track," demikian pernyataan AKBP Ariek Indra Sentanu, pada Kamis (22/6/2023).

Sementara itu, sebelumnya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyatakan, semua oknum polisi uang melakukan penipuan dalam proses rekruitmen polisi akan dipecat. Perintah ini disampaikan Listyo Sigit Prabowo menyikapi banyak kasus penipuan yang terjadi.
"Dan saya perintahkan Kabid Propram proses, pecat dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," ujar Listyo dikutip dari kanal YouTube Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Rabu (21/6/2023).

Sigit mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri harus dilaksanakan melalui proses yang benar. Mantan Kabareskrim itu juga meminta agar kejadian seperti yang di Cirebon tidak kembali terulang.

Sebelumnya, Firdaus Yuninda, kuasa hukum AKP SW menyatakan pihaknya sudah mendatangi korban bersama kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian. Korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian senilai Rp310.000.000.BACA JUGA: Polisi di Brebes Dipecat Karena Asusila dan Penipuan“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus seperti dilansir Kompas.com di Mapolres Cirebon, Rabu petang (21/6/2023).Surat kesepakatan damai antara kliennya dan korban yang sudah dibuat juga sudah disampaikan ke pihak penyidik Polres Cirebon. Selanjutnya, Firdaus juga menyampaikan pihaknya akan melampirkan surat tersebut juga ke Polda Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).Firdaus dalam hal ini mengharapkan ada keringanan dalam proses hukum terhadap AKP SW karena telah mengembalikan uang kerugian korban. Dalam hal ini pihaknya sangat memahami, bahwa siding etik Polri-lah yang memiliki kekuatan absolut dalam kasus ini.Seperti diberitakan sebelumnya, Wahidin tukang bubur asal Desa Kejuden Kecamatan Depok Kebupaten Cirebon, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polri berpangkat AKP dengan inisial SW. Mantan Kapolsek Mundu SW menjanjikan anak pertama Wahidin, masuk bintara Polri pada penerimaan 2021.Dengan alasan untuk memudahkan penerimaan anaknya, Wahidin kemudian diminta sejumlah uang pelicin. Secara bertahap Wahidin kemudian memberikan uang senilai Rp310 juta. Namun anaknya tidak lolos menjadi anggota Polri.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler