Kamis, 20 November 2025

Diluar itu, Celcius juga menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan Pasar Bangsri yang dilakukan DPUPR Jepara. Proses pembangunan pasar ini dinilai menyalahi prosedur dalam penyusunan Doklingnya.

“Pembangunan Pasar Bangsri dimulai tahun 2018, tetapi sosialisasi AMDAL baru dilakukan tahun 2020. Karena keberlanjutan tersebut maka diterbitkanlah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Di mana dokumen ini bukan diperuntukan bagi bangunan yg baru dimulai,” jelas Didid.

“Dari beberapa temuan tersebut, kami mohon ada pengambilan sikap yang tegas dari Pemkab Jepara, agar investasi berikutnya tidak semakin rancu atau bahkan semrawut karena ketidakpahaman masing-masing pihak,” tegasnya.

Menurutnya, di daam UU Cipta Kerja juga sudah jelas disebutkan bagaimana aturan main penyusunan Dokling. Termasuk bagaimana prosedur serta sanksi yang akan diberikan pada pemrakarsa yang menyalahi aturan.

Diluar temuan-temuan itu, Celcius Jepara juga mengklaim telah mendapatkan bentuk-bentuk pelanggaran di luar pelanggaran Lingkugan hidup. Itu berkaitan dengan hak-hak pekerja di PT Jiale.

Sesuai dengan Peraturan Perusahaan, ada kewajiban bagi perusahaa untuk memberikan tambahan kalori bagi pekerja yang menjalani kerja lembur minimal 4 jam. Mereka berhak mendapatkan tambahan sekurang-kurangnya 1400 kalori.

Namun dalam prakteknya, mereka hanya diberi 1 (satu) bungkus produk sari gandum yang kadungan kalorinya hanya 360 kalori. Berdasarkan temuan ini, ada kekurangan sebesar 1.040 kalori bagi tiap pekerja yang lembur.

Ironisnya, hak tambahan kalori tersebut dari bulan Desember 2022 baru diberikan pada Agustus 2023. Dengan demikian, selama 8-9 bulan para pekerja lembur baru menerima hak tambahan kalori tersebut dalam waktu seketika.

”Untuk itu, kami mohon persoalan ini harus terselesaikan dengan baik, tidak sekedar mohon maaf. Tetapi harus benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan PP yg berlaku,” tutup Didid, Sabtu (5/5/2024).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler