Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah, telah memulai tahapan Pilkada Kudus 2024. Salah satunya dengan membuka pendaftaran untuk lembaga pemantau Pilkada Kudus. Pendaftaran lembaga pemantau Pilkada ini, dimulai pada 27 Februari sampai 16 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengatakan, saat ini belum ada Lembaga yang mendaftarkan instansinya untuk menjadi pengawas pemilu. Mengingat syarat untuk menjadi pengawas juga tidak sembarangan.

Mulai dari Lembaga harus berbadan hukum, mempunyai sumber daya yang jelas hingga telah terakreditasi KPU RI.

”Sampai saat ini belum ada pendaftarnya, masih nihil,” kata Faisol via sambungan whatsapp, Senin (13/5/2024).

Dia menambahkan, Adapun tugas dari pemantau adalah ikut memantau aktifitas Pilkada Kudus 2024. Mulai dari pemungutan suara, penghitungan hingga pengumuman akhir.

Mereka akan berkolaborasi dengan KPU Kudus dan instansi terkait untuk menjalankan tugasnya.

”Jadi ya tugasnya seperti pengawas pada umunya, biasanya banyak yang dari media, asalkan mereka berakreditasi, biasanya memang Lembaga besar karena memang harus terakreditasi dari KPU RI,” ungkapnya.

KPU Kudus sendiri baru saja memastikan jika Pendaftaran cabup-cawabup di Pilkada Kudus 2024 melalui jalur independen nihil pendaftar. Hingga Minggu (12/5/2024) malam, tidak ada satupun tokoh yang mendaftarkan diri melalui jalur tersebut. Sehingga dipastikan Pilkada Kudus 2024 tanpa calon independen.

Di mana hingga pukul 23.59 WIB tidak ada paslon yang meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) untuk melakukan submit dukungan dan data pendaftaran.

Selain itu juga, tidak ada calon yang melakukan penyerahan fisik dokumen bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 yang hadir ke Kantor KPU Kabupaten Kudus.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler