Rabu, 19 November 2025

Hal ini sudah dilaporkan pihaknya ke DLH Jepara, dan kabarnya sudah ada peringatan. Namun dalam kenyataannya praktek pelanggaran tersebut diulang kembali, dengan menambah sektor usaha yang berbeda dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.

”PT Formosa jelas salah satu perusahaan yang bergerak di produksi tas. Tetapi sekira dua bulan lalu, mereka menambah kegiatan usahanya bidang garmen tanpa dilengkapi dokling. Ini kan jelas pelanggaran besar, apalagi saat ini baru melakukan proses adendum AMDAL-nya,” ujar Didid, Senin (20/5/2024).

PT Formosa menggunakan sebagian bangunannya untuk operasional PT Jinlin (koper), bahkan digunakan juga oleh PT Jiale (Garmen). Hal ini jelas menyalahi aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta menyimpang dari Dokling (AMDAL) yang diterbitkan.

Idikasi pelanggaran aturan juga diduga terjadi di PT Jiale, yang mengalihkan sebagian proses produksinya di PT Formosa. Sebab kegiatan ini tanpa dilengkapi dengan perubahan dokling (Dokumen Lingkungan).

Selain itu, existing Jiale juga sudah dilakukan kegiatan pembangunan. Padahal dokling yang menjadi syarat bagi beroperasinya usaha itu belum diterbitkan oleh pihak berwenang.

Berikutnya, idikasi pelanggaran juga terjadi di PT Jinlin yang membuka usaha dilokasi yang sama dengan PT Formosa. Perusahaan ini belum memiliki bangunan untuk kegiatan produksi, namun kenyataannya sudah beroperasi.

PT Formosa sampai sejauh ini belum memberikan klarifikasi mengenai tuduhan pelanggaran aturan yang mereka lakukan. Murianews.com sudah berusaha meminta klarifikasi melalui Imam, yang merupakan pegawai Kehumasan di PT Formosa.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler