
Murianews, Yogyakarta – Praktik tambang ilegal diduga terjadi di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta digulung Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Menurut Dit Reskrimsus Polda DIY, dugaan penambangan ilegal itu terjadi di Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, menyatakan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal itu sudah dilakukan pihaknya. Aktifitas penambangan itu diketahui menggunakan dua alat berat berupa eskavator.
"Saat dilakukan penindakan pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas sebagaimana mestinya," kata Kombes Pol Idham Mahdi, seperti dilansir dari Antara, Selasa (23/7/2024).
Proses penyelidikan kasus dugaan tambang ilegal ini, dilakukan dengan berkoordinasi pada DPUP-ESDM DIY. Terutama terkait dengan masalah perizinan dan titik koordinat lokasinya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, patut diduga lokasi tersebut masih dalam tahap eksplorasi, namun sudah dilakukan kegiatan produksi. Sehingga kegiatan ini patut diduga sebagai praktik tambang ilegal.
Selanjutnya, Kepolisian kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit eskavator. Lalu lima unit truk, serta beberapa dokumen, termasuk nota penjualan.
Polda DIY, kata Idham, masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal ini. Sejumlah saksi telah diperiksa mulai dari pengelola berinisial MHS asal Klaten, Jawa Tengah, dua operator eskavator, helper, lima sopir truk, dan warga di sekitar lokasi tambang.
"Saat ini kami akan mendalami nanti kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya. Pelakunya masih dalam lidik," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti menyebut lokasi yang diduga tambang ilegal itu, merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Wilayah izin itu sebelumnya diatas-namakan CV Swastika Putri.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar kegiatan pertambangan. Pihaknya sudah melayangkan surat imbauan penghentian kegiatan pertambangan kepada CV Swastika Putri pada 18 Januari 2024.
Pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas penambangan tambang itu juga telah dilakukan pada 26 Juni 2024 bersama pihak kepolisian dan instansi terkait. Pada 27 Juni, instansinya kembali melayangkan surat imbauan yang sama, namun tidak digubris, dan tambang ilegal itu masih beroperasi.
"Kami berharap kesadaran semua pihak bahwa pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal ini adalah kriminalitas, karena hal ini akan merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak," ucap Anna.