Nekat Curi 46 Penambat Rel Milik KAI, Pemuda di Bangil Dipenjara

Budi Santoso
Sabtu, 31 Agustus 2024 15:19:00

Murianews, Surabaya – Pengadilan Negeri Bangil telah memvonis MF (24 tahun) dengan pidana kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. Pemuda ini didakwa telah mencuri Penambat Rel KA (Kereta Api) di wilayah KAI Daop 8 Surabaya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 3 Mei 2024 lampau, namun persidangannya digelar baru-baru ini. Barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip akan dikembalikan ke PT KAI Daop 8 Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku pencurian penambat rel. Karena tindakan itu tidak hanya merugikan, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan KA (Kereta Api) dan penumpang.
“PT KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan,” ujar Luqman Arif, Sabtu (31/8/2024) seperti dilansir Antara.
Tindakan tegas seperti yang saat ini sudah dialami MF diharapkan bisa membuat jera, dan membuat orang lain berpikir ulang untuk melakukannya. MF kepergol mencuri 46 penambat rel besi tipe DE clip pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil.
Petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya yang sedang melakukan patroli rutin mendapati MF dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata pemuda asal Bangil ini mencuri penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Beji, untuk dilakukan penangapan dan proses hukum yang sesuai. Selanjutnya kasus ini sampai di PN Bangil dengan vonis hukuman bagi MF.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan PN Bangil sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan," katanya.
Luqman menjelaskan pencurian Prasarana KAI memiliki potensi risiko bahaya yang sangat besar terhadap keselamatan terhadap perjalanan KA dan bisa berakibat fatal. Karena itu, pihak KAI akan membawa seluruh kasus pencurian terhadap prasarana KAI ke pihak berwajib untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.