Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jayapura – Menjelag Pilkada 2024, peredaran miras di Jayapura akan diperketat. Polres Jayapura berinisiatif melakukan upaya ini sebagai bagian dari pengamanan Pilkada 2024.

Peredaran Miras (minuman keras) ata minuman beralkohol di 139 kampung dan lima kelurahan akan diperketat. Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, menegaskan masyarakat harus ikut mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 di daerah ini.

“Salah satu dukungan masyarakat yakni tidak mengedarkan minuman beralkohol di kampung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus terjaga,” katanya, Selasa (1/10/2024) seperti dilansir Antara.

Miras, merupakan sesuatu yang sangat jamak dikonsumsi masyarakat di Papua di Jayapura. Berawal dari Miras ini, konflik sosial sering kali dapat terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Ini menjadi atensi besar kepolisian untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan nyaman dengan mengimbau supaya tidak mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang pilkada,” ujar Kapolres Jayapura menambahkan.

Memasuki masa kampanye, kenyamanan masyarakat perlu dijaga bersama. Sehingga tahapan Pilkada 2024 bisa terus dijalani dengan kondisi keamanan yang kondusif seperti yang diinginkan bersama.

Untuk itu Polres Jayapura sudah memerintahkan masing-masing Polsek melalui Bhabinkamtibmas untuk memberikan pesan-pesan Kamtibmas. Sehingga situasi daerah Jayapura bisa tetap aman dan nyaman.

Ditegaskannya, sebagai langkah lanjut Polres Jayapura akan menindak tegas para pengedar Miras yang tidak berijin di kampung. Demikian pula bagi mereka yang mengkonsumsi Miras yang kemudian membuat onar atau keributan.

“Kami tidak segan menindak tegas ketika ada yang sengaja menciptakan keributan di Kabupaten Jayapura menjelang pilkada, pesta demokrasi ini harus sukses di daerah ini,” tutupnya.

Komentar

Berita Terkini