Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 juga telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran, bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan tersebut. Anwar pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) enggan berkomentar panjang soal pemecatan Jokowi. AHY menyatakan belum akan memberikan komentar.
"Saya belum bisa berkomentar lebih jauh," ujar AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Termasuk saat ditanya apakah ada niat untuk mengajak Jokowi bergabung ke Partai Demokrat, AHY juga enggan berkomentar. Menurutnya pertanyaan itu lebih bbaik ditanyakan sendiri kepada Jokowi.
"Lebih baik tanya langsung ke Pak Jokowi," katanya singkat.
Murianews, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai kader partai. Kenapa PDIP Pecat Jokowi? Belum ada komentar lebih jauh soal ini.
Selain Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga turut menerima sanksi pemecatan. Keputusan ini diambil dalam rapat DPP PDIP dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, seperti dilansir dari Tempo.co.id membenarkan pemecatan tersebut. PDIP telah mengambil sikap atas tindakan kader-kader itu.
"Benar, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemecatan," kata Deddy Yevri Sitorus, dinukil dari Tempo.co.id, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, keputusan ini dilatarbelakangi oleh pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, yang dilakukan Jokowi, Gibran, dan Bobby.
Deddy menyebut Jokowi melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai dalam pemilihan presiden lalu. Alih-alih mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP, Jokowi justru mendukung pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, PDIP juga menuding Jokowi menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Intervensi tersebut berujung pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran, saat itu berusia 34 tahun dan menjabat Wali Kota Solo, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
Majelis Kehormatan...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 juga telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran, bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan tersebut. Anwar pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) enggan berkomentar panjang soal pemecatan Jokowi. AHY menyatakan belum akan memberikan komentar.
"Saya belum bisa berkomentar lebih jauh," ujar AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Termasuk saat ditanya apakah ada niat untuk mengajak Jokowi bergabung ke Partai Demokrat, AHY juga enggan berkomentar. Menurutnya pertanyaan itu lebih bbaik ditanyakan sendiri kepada Jokowi.
"Lebih baik tanya langsung ke Pak Jokowi," katanya singkat.