Kamis, 20 November 2025

Pemecatan Jokowi ditetapkan dalam Surat Keputusan No. 1649/KPTS/DPP/XII/2024, sedangkan Gibran dan Bobby diberhentikan melalui SK 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan SK 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Seluruh keputusan ini ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal pada 4 Desember 2024.

Pemberhentian ini didasari oleh dugaan pelanggaran terhadap AD/ART PDIP, termasuk pembangkangan keputusan partai dalam Pemilihan Presiden 2024. Jokowi dan keluarganya dinilai tidak mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang diusung oleh PDIP.

Sebaliknya, mereka mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dengan demikian, keputusan ini menjadi langkah tegas PDIP dalam menjaga disiplin organisasi dan mengedepankan loyalitas kader terhadap kebijakan partai.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler