Penyidik Polda Kepulauan Riau telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (19/12/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan 12 tersangka yang terkait dalam kasus narkoba ini.
Dari total 12 tersangka, 11 di antaranya merupakan anggota polisi yang akhirnya dipecat. Sedangkan satu lainnya adalah warga sipil, Aziz Matua Siregar, yang berperan sebagai kurir.
"Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan, 11 di antaranya anggota polisi, satu orang sipil," ujar Iqram seperti dilansir dari Antara.
Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 12 Desember 2024 lalu.
Ke-12 tersangka yang terlibat dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba tersebut antara lain Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan Aziz Matua Siregar.
Murianews, Batam - Sebanyak 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba 1 kilogram sabu akan segera disidangkan.
Penyidik Polda Kepulauan Riau telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (19/12/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan 12 tersangka yang terkait dalam kasus narkoba ini.
Dari total 12 tersangka, 11 di antaranya merupakan anggota polisi yang akhirnya dipecat. Sedangkan satu lainnya adalah warga sipil, Aziz Matua Siregar, yang berperan sebagai kurir.
"Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan, 11 di antaranya anggota polisi, satu orang sipil," ujar Iqram seperti dilansir dari Antara.
Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 12 Desember 2024 lalu.
Ke-12 tersangka yang terlibat dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba tersebut antara lain Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan Aziz Matua Siregar.
Setelah pelimpahan...
Setelah pelimpahan ini, Kejati Kepri telah menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani persidangan ke-12 berkas perkara narkoba tersebut. Dua di antaranya berasal dari Kejari Batam, sedangkan tujuh lainnya berasal dari Kejati Kepri.
Menurut Iqram, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari. Sambil menunggu persiapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Persidangan untuk 12 tersangka kasus narkoba ini diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2025. Iqram menjelaskan bahwa setiap tersangka akan disidangkan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.
"Sehingga akan ada 12 persidangan yang akan dilaksanakan," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.