Jumat, 18 April 2025

Murianews, Batam - Sebanyak 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba 1 kilogram sabu akan segera disidangkan.

Penyidik Polda Kepulauan Riau telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (19/12/2024).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan 12 tersangka yang terkait dalam kasus narkoba ini.

Dari total 12 tersangka, 11 di antaranya merupakan anggota polisi yang akhirnya dipecat. Sedangkan satu lainnya adalah warga sipil, Aziz Matua Siregar, yang berperan sebagai kurir.

"Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan, 11 di antaranya anggota polisi, satu orang sipil," ujar Iqram seperti dilansir dari Antara.

Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 12 Desember 2024 lalu.

Ke-12 tersangka yang terlibat dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba tersebut antara lain Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan Aziz Matua Siregar.

Setelah pelimpahan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler