Usai DPR Reses, Kemendagri Akan Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Budi Santoso
Jumat, 10 Januari 2025 21:47:00
Murianews, Serang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu masa reses anggota DPR RI selesai untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak.
Pembahasan ini dilakukan setelah penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Wamendagri, Bima Arya, seperti dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).
"Ketika selesai reses, kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati kira-kira pilihannya seperti apa. Saat ini posisinya seperti itu," ujar Bima Arya di Serang, Banten.
Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Namun, terdapat keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak, kecuali untuk daerah yang melakukan pemilihan ulang.
"Artinya, jika mengikuti keputusan tersebut, pelantikan tidak dapat dilakukan pada bulan Februari. Hal ini karena tahapan persidangan di MK paling cepat baru akan selesai pada 13 Maret," tambahnya.
Oleh karena itu, Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan DPR setelah masa reses berakhir.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Keputusan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah akan terus dikaji Kemendagri dengan mempertimbangkan perkembangan tahapan PHPU di MK, agar proses pelantikan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.